Dalam sistem administrasi akademik, setiap mahasiswa memiliki status semester yang tercatat secara resmi pada SIAKAD Universitas Widya Gama Malang. Status ini berpengaruh langsung terhadap hak dan kewajiban mahasiswa, termasuk pengisian KRS, pembayaran registrasi, pelaporan PDDIKTI, hingga penerbitan ijazah.
Pada SIAKAD, status semester dapat dilihat melalui menu Status Semester. Namun perlu dipahami bahwa terdapat perbedaan mendasar antara Status Mahasiswa dan Status Semester.
Perbedaan Status Mahasiswa dan Status Semester
1. STATUS MAHASISWA
Status Mahasiswa adalah status utama mahasiswa di perguruan tinggi. Status ini akan tetap Aktif selama mahasiswa belum berstatus keluar dari institusi.
Mahasiswa dinyatakan keluar apabila memiliki status:
- Lulus
- Drop Out / Dikeluarkan
- Transfer
- Wafat
- Hilang
- Mengundurkan Diri
- Mutasi
- Dan status keluar lainnya sesuai ketentuan
Selama belum memiliki salah satu status tersebut, maka status mahasiswa tetap tercatat sebagai mahasiswa aktif di Universitas Widya Gama Malang.

2. STATUS MAHASISWA
Status Semester adalah status mahasiswa pada setiap periode akademik (per semester).
Status ini:
- Akan menjadi Aktif apabila mahasiswa memiliki KRS yang telah divalidasi (disetujui dosen wali).
- Secara default setelah proses generate semester, status awal adalah Nonaktif.
- Berubah menjadi Aktif setelah proses registrasi dan validasi KRS selesai.
Selain Aktif dan Nonaktif, terdapat beberapa jenis status semester lainnya, antara lain:
- Cuti
- Sedang Double Degree
- Kampus Merdeka
- Menunggu Ukom
Status semester inilah yang menjadi dasar pelaporan aktivitas mahasiswa pada periode tersebut.

Penjelasan Status Semester: Aktif, Cuti, Nonaktif, dan Lulus
A. Status Semester Aktif
Mahasiswa berstatus Aktif pada semester tertentu apabila:
- Telah melakukan registrasi
- Mengisi KRS
- KRS telah divalidasi oleh Dosen Wali
Dampak Status Aktif
- Dapat mengikuti perkuliahan dan ujian
- Tercatat dalam presensi
- Nilai masuk ke KHS
- Dilaporkan sebagai mahasiswa aktif di PDDIKTI
B. Status Semester Cuti
Mahasiswa mengajukan izin tidak mengikuti perkuliahan pada semester tertentu dan telah disetujui secara resmi.
Dampak Status Cuti
- Tidak dapat mengisi KRS
- Tidak mengikuti perkuliahan
- Tidak memiliki aktivitas akademik pada semester tersebut
- Tetap tercatat sebagai mahasiswa (bukan keluar)
Status ini harus diajukan secara resmi dan diproses oleh admin akademik pada sistem.
C. Status Semester Nonaktif
Status Nonaktif terjadi apabila:
- Mahasiswa tidak melakukan registrasi
- Tidak mengisi KRS
- Tidak memiliki KRS tervalidasi
Perlu diperhatikan bahwa setelah semester digenerate, seluruh mahasiswa otomatis berstatus Nonaktif hingga menyelesaikan proses registrasi dan validasi KRS.
Dampak Status Nonaktif
- Tidak dapat mengikuti perkuliahan
- Tidak tercatat sebagai mahasiswa aktif pada semester tersebut
- Masa studi tetap berjalan sesuai ketentuan
D. Status Semester Lulus
Berbeda dengan tiga status sebelumnya yang merupakan status semester, status Lulus adalah status mahasiswa (status akhir).
Mahasiswa dinyatakan Lulus setelah:
- Menyelesaikan seluruh beban SKS
- Lulus ujian skripsi/tesis
- Mengikuti yudisium
Setelah status mahasiswa berubah menjadi Lulus:
- Tidak dapat mengisi KRS
- Tidak memiliki status semester aktif
- Diproses untuk penerbitan ijazah dan transkrip
- Dilaporkan sebagai Lulus pada PDDIKTI
Apabila terdapat ketidaksesuaian status atau kendala administrasi, mahasiswa dapat menghubungi Helpdesk Akademik Universitas Widya Gama Malang untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut. (c)